Kamis, 25 Maret 2010

UN 2010 akan Diubah, Kelulusan Ditentukan Sekolah

Mendiknas Mohammad Nuh menyatakan akan melakukan perubahan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010. Hal itu terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi dari pemerintah berhubungan keputusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tentang pelaksanaan UN. Perubahan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya perbaikan pelaksanaan UN yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Selain pelaksanaan UN 2010 akan berubah, menurutnya, juga dinyatakan UN bukan satu-satunya untuk menentukan kelulusan. Tetap yang menentukan kelulusan adalah sekolah atau guru. "Artinya, jika ada peserta didik yang memperoleh nilai 10 dalam UN, tetapi menurut gurunya peserta didik itu tidak lulus, maka dia tidak lulus,'' katanya.

Ia menjelaskan, anggapan UN dijadikan satu-satunya untuk menentukan kelulusan adalah keliru. Hasil UN digunakan antara lain untuk pemetaan mutu satuan dan/atau program pendidikan, seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Perubahan paling signifikan UN tahun 2010 dari UN tahun sebelumnya adalah adanya kesempatan bagi para peserta didik untuk mengulang selain ada juga UN susulan bagi mereka yang saat pelaksanaan tidak bisa ikut karena sebab lain, seperti sakit dan lainnya. ''Jadi, niat untuk melakukan perubahan bukan lantaran adanya keputusan MA itu. Sampai sekarang saya belum melihat dan membaca bunyi putusan itu,'' kata Mendiknas Mohammad Nuh, Jumat (27/11) kemarin.

Ia berharap penjelasan berkait duduk perkara pelaksanaan UN dapat menjerenihkan persoalan pelaksanaan UN yang masih simpang-siur. ''Kami sepenuhnya patuh terhadap keputusan lembaga negara dan siap menjalankannya. Demikian juga jika ada jalur hukum lain setelah kasasi ditolak. Menurut para ahli hukum, masih ada dalam bentuk PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Persoalannya, kata dia, sampai saat ini Depdiknas belum menerima putusan kasasi itu, bagaimana bunyinya. Namun dari informasi yang ada, ia memahami putusaan kasasi yang dikeluarkan MA berkait dengan keputusan Pengadilan Tinggi pada 3 Mei 2007 lalu. "Ada enam poin, tiga di antaranya mungkin dimaknai pemerintah tidak boleh melaksanakan UN. Kalau melihat keputusan itu, tidak ada satu kata pun yang menyatakan tentang dilarangnya pemerintah melakukan UN," katanya.

Yang ada, kata dia, dalam bentuk memerintahkan kepada para tergugat (pemerintah) untuk meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia, sebelum mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Ujian Nasional. Lebih lanjut memerintahkan kepada para tergugat untuk mengambil langkah-langkah kongkret untuk mengatasi gangguan psikologi dan mental peserta didik dalam usia anak akibat penyelenggaraan UN. Memerintahkan kepada para tergugat untuk meninjau kembali Sistem Pendidikan Nasional.

Berkait dengan perintah itu, Nuh menjelaskan, Depdiknas telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam hal meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, akses informasi yang lengkap di seluruh daerah di Indonesia. "Pada program seratus hari Depdiknas, jelas terlihat upaya-upaya itu sedang dilakukan. Misalnya, menyambungkan internet ke 17.500 sekolah," katanya (Bali Post) -

http://disdikklungkung.net/content/view/99/1/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar